Juknis Bos tahun 2016

Bos
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun 2016. Pada Juknis Bos tahun 2016 memiliki 'ketentuan Honor Dapdikdasmen' sebagai pembeda dari Tahun sebelumnya.

Kegiatan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja. Adapun Tujuan dari Bos (Bantuan Operasional Sekolah) ini terbagi kedalam 2 jenis yaitu Tujuan Umum dan Tujuan Khusus, berikut tujuan dari masing masing jenis :

Tujuan Umum BOS :
- Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
- Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Tujuan Khusus BOS :
- Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah.
- Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Untuk informasi lengkap mengenai Juknis Bos tahun 2016 dapat di dowload pada teks 'download' di bawah :
Download Pedoman Juknis BOS Tahun 2016 

 Demikianlah Petunjuk Teknis tetang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk Tahun 2016, Semoga dari Artikel Pada Blog Silabus Guru dapat membantu anda sekalian, Terima Kasih Sudah Mengunjungi Blog ini dan Semoga Bermanfaat. :)
Juknis Bos tahun 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

No comments: