guru penerima insentif tahun 2016

Sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan, yakni pada tahun 2015. Maka, diberikanlah Insentif guru non PNS sebagai pengganti dari Subsidi Tunjangan Fungsional pada tahun 2016.

Prioritas untuk penerima insentif adalah guru guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidik) serta telah dinyatakan valid sesuai dengan kriteria tersebut. Salah satu syarat utama untuk dapat menjadi penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam pada sekolah yang ditempatinya.

penerima_intensif
Daftar calon para penerima insentif untuk setiap guru honorer dapat diakses oleh publik yang pengumuman tersebut ditempel di papan pengumuman di setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dan Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan siapa saja calon penerima insentif guru honorer untuk tahun 2016.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengalokasikan setiap anggaran untuk insentif para guru honorer tahun 2016 mencapai Rp. 389 miliar. Anggaran untuk intensif tersebut meningkat dan mencapai lebih dari 100%. Dan Alokasi anggaran insentif untuk tahun 2016 tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru di setiap wilayah indonesia.

Tagor Alamsyah Harahap (Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran pada Ditjen GTK Kemdikbud) menuliskan beberapa status pada akun facebook miliknya, yang menyatakan bahwa pada status tersebut menuliskan syarat akan pemberian intensif tahun 2016. Berikut adalah pernyataan status facebook Tagor Alamsyah Harahap pada 29 Januari Kemarin :

"Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu".

Dan Sesuai yang tertera pada status facebook diatas, Kemdikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) telah berupaya mengatasi masalah masalah untuk para guru honorer. Upaya yang telah dilakukan oleh kemendikbud dengan meningkatkan setiap anggaran untuk insentif guru swasta ataupun guru honorer lebih dari 100% , Termasuk juga pada anggaran pelatihannya juga yang ditingkatkan.


Demikianlah guru untuk penerima insentif tahun 2016, Semoga dari Artikel Pada Blog Silabus Guru dapat membantu anda sekalian dan artikel ini dikutip dari http://www.sekolahdasar.net , Terima Kasih Sudah Mengunjungi Blog ini dan Semoga Bermanfaat. :)
guru penerima insentif tahun 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

No comments: