Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada tahun 2016 ini akan
mencairkan tunjangan untuk para guru pada Triwulan I tahun 2016 di beberapa
bulan kedepan, lebih tepatnya pada bulan April Tahun 2016. Total yang
diberikan untuk anggaran pada triwulan I mencapai Rp. 3,81 triliun untuk
247.011 guru di indonesia.
Pemerintah untuk tahun 2016 ini, telah menyiapkan anggaran yang cukup besar
jumlahnya, yaitu sebesar Rp. 73 triliun untuk tunjangan guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah (PNSD) pada jenjang pendidikan untuk dasar - menengah. Lalu Rp. 7
triliun untuk tunjangan guru non-PNS yang diberikan dari APBN.
Total dari dana yang dicairkan untuk 4 jenis tunjangan guru dan bantuan
kualifikasi akademik S1 untuk setiap guru pendidikan dasar pada triwulan I
tahun 2016 berkisar Rp. 3,81 triliun lebih. Penentuan untuk setiap besaran
pada pemberian dana terkait dengan beberapa tunjangan dan bantuan tersebut
mengacu pada Juknis (petunjuk teknis) penyaluran masing - masing tunjangan.
Menurut Poppy Puspitawati (Direktur pada Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud) menjelaskan bahwa tunjangan
guru pendidikan dasar pada Triwulan I tahun 2016 meliputi Tunjangan Profesi
guru dengan sasaran 84.812 orang dengan dana RP. 1.962.775.291.000
Berikut adalah 4 jenis tunjangan guru dan bantuan kualifikasi akademik S1
untuk setiap guru pendidikan dasar pada triwulan I tahun 2016 :
- Tunjangan Khusus untuk 52.375 orang sebesar Rp. 1.445.550.000.000
- Tunjangan Pendidikan Khusus untuk 1.000 orang sebesar Rp. 18 miliar
- Tunjangan Insentif untuk 49.499 orang sebesar Rp. 178.196.400.000
- Bantuan Kualifikasi Akademik S1 untuk 59.325 orang sebesar Rp.
207.637.500.000
Dan kata kata Poppy yang berasal dari Koran Jakarta (24/02) pun mengatakan bahwa menurut beliau "untuk guru guru penerima tunjangan non-PNS kuota-nya turun karena setiap guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2015 masih belum teranggarkan, dan dana tersebut akan dipenuhi melalui APBN-P pada tahun 2016".
Dan yang perlu diperhatikan dalam Pencairan Sertifikasi Guru atau yang biasa disebut dengan Tunjangan Profesi Guru pada Triwulan 1 pada tahun 2016, ada 4 hal yang perlu diperhatikan, hal hal tersebut berupa :
1. Pastikan bahwa setiap data individu ditabel pada PTK harus benar seperti nama pada Guru / PTK, NUPTK, NIP dan yang lainnya.
2. Pastikan pada SK Kenaikan Gaji berkala yang telah terupdate dengan benar. Seperti pada Kenaikan berkala tahun 2014 yang akan diperhitungkan SKTP pada tahun 2015.
3. Pastikan untuk jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada setiap tabel rombongan mengajar. Setiap Guru tugas tambahan minimal memiliki tambahan beban mengajar 24 jam.
4. pastikan pada SK Kepala Sekolah, SK Wakil Kepala Sekolah, dan SK tugas tambahan yang lainnya yang telah terupdate.
Demikianlah
pencairan untuk tunjangan guru pada triwulan I tahun 2016 yang bersumber dari
http://www.sekolahdasar.net/
Semoga dari Artikel Pada Blog Silabus Guru dapat membantu anda
sekalian, Terima Kasih Sudah Mengunjungi Blog ini dan Semoga Bermanfaat. :)
No comments:
Post a Comment